Polresbanggai.com – NS Warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai ini hanya tertunduk diam saat diamankan personel Polsek Pagimana, Rabu (13/1/2021).
Pasalnya, Pria berumur 40 tahun ini diamankan polisi lantaran kedapatan membawa puluhan liter miras jenis cap tikus ketika polisi menggelar razia di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana.
“Kami menerima informasidari masyarakat adanya warga mengangkut cap tikus,” kata Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyekatan dengan menggelar razia di jalan. Alhasil, ditemukan seorang pengendara sepeda motor mengangkut miras.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 31 bungkus cap tikus, kurang lebih 40 liter,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres bangkep Polda Sulteng ini.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa minuman haram tersebut akan di bawah dan di jual kepada seorang warga di Kota Luwuk.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amakan di Mapolsek Pagimana untuk proses hukum tipiring,” pungkas AKP Syukri Larau.*Humas Polres Banggai