Polresbanggai.com – Polisi mengerebek rumah milik seorang warga berinisial AO (42) di Kelurahan Kintom, Kecamatan Kintom, Kamis malam (22/1/2021) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari penggerebekan itu aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah botol air mineral ukuran 600 lm berisikan miras jenis cap tikus.
“Ada tujuh botol mirascap tikus yang disitadari rumah pelaku,” ungkap Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar SH.
Penggerebekan itu berawal dari ditemukannya satu botol miras jenis cap tikus dari dua pemuda yang berboncengan sepeda motor ketika polisi mengggelar razia kendaraan di Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom.
“Dari pengakuan kedua pemuda ini mereka membeli minuman haram itu dari pelaku,” beber AKP Muhammad Asdar.
Atas dasar itulah polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Alhasil menemukan tujuh botol miras cap tikus.
“Total miras yang diamankan di Mapolsek Kintom sebanyak delapan botol,” sebut perwira tiga balak ini.
Polisi kemudian memberikan pembinaan terhadap kedua pemuda pembeli miras agar tidak mengulangi perbuatannya sebab pengaruh miras sangat berdapak terhadap gangguan kamtibmas.
“Sedangkan untuk pelaku penjual miras akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Nuhon ini.*Humas Polres Banggai
Dari penggerebekan itu aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah botol air mineral ukuran 600 lm berisikan miras jenis cap tikus.
“Ada tujuh botol mirascap tikus yang disitadari rumah pelaku,” ungkap Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar SH.
Penggerebekan itu berawal dari ditemukannya satu botol miras jenis cap tikus dari dua pemuda yang berboncengan sepeda motor ketika polisi mengggelar razia kendaraan di Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom.
“Dari pengakuan kedua pemuda ini mereka membeli minuman haram itu dari pelaku,” beber AKP Muhammad Asdar.
Atas dasar itulah polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Alhasil menemukan tujuh botol miras cap tikus.
“Total miras yang diamankan di Mapolsek Kintom sebanyak delapan botol,” sebut perwira tiga balak ini.
Polisi kemudian memberikan pembinaan terhadap kedua pemuda pembeli miras agar tidak mengulangi perbuatannya sebab pengaruh miras sangat berdapak terhadap gangguan kamtibmas.
“Sedangkan untuk pelaku penjual miras akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Nuhon ini.*Humas Polres Banggai