930 x 180 AD PLACEMENT

Pria 40 Tahun di Moilong Diciduk Polisi, Satu Sachet Sabu Diamankan

Polresbanggai.com – RH alias M pria asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, diringkus personel Satuan Narkoba Polres Banggai, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 18.45 Wita.

Pria berumur 40 ini diamankan karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Iptu Makmur SH, mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria di Kecamatan Moilong yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Anggota langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” kata Iptu Makmur.

Hasilnya, Iptu Makmur, pihaknya berhasil berhasil menangkap pelaku di rumahnya bersama barang bukti narkotika yang diduga janis sabu dengan berat bruto 1.10 gram bersama seperangkat alat hisapnya.

“Saat itu tersangka sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang barang bukti sabu di dalam toilet,” ungkap Iptu Makmur.

Pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT