930 x 180 AD PLACEMENT

Rusak Rumah IRT, Pria 37 Tahun di Luwuk Utara Diamankan Polisi

Polresbanggai.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (37) warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 08.30 Wita.

Pria ini diamankam lataran dilaporkan telah melakukan pengrusakan rumah serta isi perabotan milik seorang IRT berusia 56 tahun di wilayah tersebut.

“Korban melaporkan bahwa rumahnya telah dirusak oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.

Adapun yang dirusak pelaku antara lain pintu, jendela dan perabotan rumah tangga di rumah korban.
“Setelah menerima laporan pengaduan dari korban anggota langsung bergerak ke TKP,” sebutnya.

Saat tiba di TKP, polisi langsung mencari dan menangkap pelaku untuk diamankan ke Mapolsek Luwuk.

“Pelaku sudah kita amankan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Candra.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT