930 x 180 AD PLACEMENT

Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras Cap Tikus di Simpang Raya

Polresbanggai.com – Aparat Polsek Bunta menggerebek rumah milik seorang warga berinisial AR (35) di Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, karena diduga menjual miras tradisonal jenis cap tikus, Senin malam (27/9/2021).

“Penggerebekan di rumah itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Berbekal informasi itu, Iptu Nanang langsung menghubungi anggotanya yang kebetulan sedang melakukan patroli malam di wilayah Kecamatan Simpang Raya.

“Setelah digeledah, anggota berhasil menemukan lima kantong miras jenis cap tikus di dalam rumah pelaku,” beber Iptu Nanang.

Minuman terlarang tersebut ditemukan polisi di dalam kamar pelaku yang disimpan dalam dus dan disembunyikan di bawah tempat tidur.

“Barang buki langsung diamankan anggota ke Mapolsek Bunta. Untuk pelaku diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak menjual miras,” tutup Kapolsek Bunta.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
www.tafmun.org
uno4d.it.com
www.batterymall.com.my
montecristi.gob.ec
daycoservicio.com.mx
eeme.com.sg
barmitsvabilly.com
betsyshotel.com
slotonline.lol
florbela.com.pt
providers.royalcure.com.eg
webzolvemarketing.ie
classnews.id
firstuniversalistsouthold.org
eetp465.edu.ar
vecte.com.br
Uno4dr
koko5000
hyperlog.com.sg