930 x 180 AD PLACEMENT

Polres Banggai Tangkap Dua Pria Penyalahgunaan Narkoba, 9 Sachet dan 53 Gram Sabu Diamankan

 Polresbanggai.com – Dua pria berinisial AM (30) dan RS (35) warga Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (1/10/2025).

RS yang merupakan buruh pelabuhan ini ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai di Jalan Danau Lindu, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 03.30 Wita.

Atas pengembangan lanjutan, kemudian pada pukul 08.30 Wita, polisi kembali lagi meringkus AM, driver ojol (maxim) di Jalan Gunung Klabat Luwuk.

“Modus mereka dengan membuang barang bukti di jalan dan membawanya pulang kerumah untuk dijual kembali. Berdasarkan informasi ini anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.

Dari hasil penggeledahan, kata Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan dirumah RS yakni 9 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Begitupun dari tangan AM disita 53 gram kristal bening diduga sabu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Sigi ini.

“Kasus ini masih dalam pengembangan guna menangkap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT