Polresbanggai.com – AW alias Ambon (30) nelayan asal Pagimana Kabupaten Banggai akhirnya diserahkan polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Pengakuannya buat semangat kerja, lebih focus, tidak mengantuk ataupun lelah saat mencari ikan dilaut,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, Kamis (16/4/2026).
Lanjut Kasat, bahwa AW sudah kecanduan narkoba sejak setahun terakhir dan membeli narkoba tersebut dari salah seorang temannya.
“Tersangka mengkonsumsi sabu saat bekerja. Alat hisab (bong) yang telah digunakan langsung dibuang begitu saja ke laut,” tuturnya.
Ditambahkan, Hamid bahwa pihaknya telah menuntaskan berkas perkara tersangka atau P-21. Ia bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejari Banggai pada Selasa (14/4/2026).
Selanjutnya setelah ini, tersangka akan dilakukan penuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Luwuk untuk memasuki tahapan persidangan.
Kasat juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku Narkoba, pasti pihak kepolisian dalam hal ini Polres Banggai akan ambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, pasti akan kami lakukan penegakan hukum,” tegasnya.*HumasPolresBanggai