Polresbanggai.com – Satuan Narkoba Polres Banggai melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (19/5/2026).
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial DM (21), warga Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejari Banggai.
“Tersangka kami serahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hamid.
DM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal II ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasat mengungkapkan, tersangka yang juga seorang mahasiswa ini ditangkap di Indekos Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Jumat siang (16/1/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 50 paket sabu-sabu yang sudah siap untuk diedarkan. Selain itu, diamankan pula satu handphone dan sejumlah plastik klip kosong.
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kamar kos tersebut digunakan sebagai aktivitas transaksi narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba. “Kami mengimbau agar tidak sekali pun mencoba narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tukasnya.*HumasPolresBanggai