Polresbanggai.com – Unit Reskrim Polsek Batui telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (15/6/2026) sore.
Tersangka yang diserahkan berinisial DK alias A (24), warga asal Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Banggai. Ia diduga melakukan penganiayaan kepada temannya, yang terjadi pada Rabu (30/4) sekira pukul 17.30 Wita lalu.
Pengaiayaan dilakukan dengan cara memukul korban LU alias M (41) pada bagian kepala, mata telinga dan kening, hingga punggung, bahu serta paha secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan terkepal serta kaki tersangka.
“Motifnya karena dendam yang disebabkan ternak sapi milik korban masuk kedalam kebun dan memakan tanaman milik tersangka,” terang Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, Selasa (16/6).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, berdasarkan laporan polisi : LP-B/15/IV/2026/SPKT/Sek-Batui/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Dalam pelaksanaan Tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Isra Ismi, SH.
“Tersangka melanggar ketentuan pasal 466 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang nomor 1 tahun 2023,” tutur IPTU Teguh.
Kapolsek menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif.*HumasPolresBanggai