Polrestabanggai.com – Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyerahkan tersangka (tahap II) 4 orang beserta barang bukti tindak pidana Narkotika, Rabu (29/7/2026).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan 4 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kita lakukan penyerahan 4 tersangka maupun barang bukti ke JPU,” kata Hamid.
Kasat Narkoba mengatakan penyerahan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor : LP- A/34/IV/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 1 April 2026, dengan tersangka DS (40) warga Desa Cendana, Toili, babuk 7 sachet sabu.
Kemudian Laporan Polisi nomor: LP- A/37/IV/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 8 April 2026 dengan tersangka perempuan berinisial NL (37) warga Kelurahan Bunta I dengan babuk 1 sachet sabu.
Selanjutnya Laporan Polisi nomor: LP- A/33/VI/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 1 April 2026 dengan tersangka berinisial AT (43) warga Desa Toweer, Balantak Utara, dan HL (53) warga asal Pohuwato, Gorontalo, babuk 7 sachet sabu.
Para tersangka disangkakan pasal berlapis undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banggai demi menjaga keamanan dan kenyamanan. Berharap masyarakat turut berperan aktif bersama memerangi Tindak Pidana Narkotika,” pungkas AKP Hamid.*HumasPolrestaBanggai