Polresbanggai.com – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Muhlis melakukan penertiban di jalan Desa Tountoan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu (10/4/2022).
“Warga mengeluhkan kepada Bhabinkamtibmas bahwa hampir setiap malam merasa tergganggu dengan suara motor knalpot racing,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Menindak lanjuti keluhan warga terkait suara bising sepeda motor Knalpot Brong atau racing tersebut, Aipda Muhlis melaksanakan penertiban dan berhasil menyita sejumlah knalpot brong.
“Sebanyak 5 knalpot brong dimankan ke Mapolsek Luwuk sebagai barang bukti. Sedangkan untuk pengendara diberikan pembinaan,” jelas AKP Candra.
AKP Candra mengatakan larangan knalpot brong merujuk UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk itu masyarakat diimbau dapat mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan menggunakan sepeda motor sesuai standar.
“Penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar sudah sangat meresahkan masyarakat, pengendara dan pengguna jalan lainnya. Kami harap masyarakat dapat displin berlalu lintas di jalan,” harap AKP Candra.*Humas Polres Banggai