
Polresbanggai.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua pria inisial SU (49) dan BU (44) merupakan warga Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai, akhirnya memasuki babak baru.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, kini telah resmi dilimpahkan Polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), Jumat (26/9/2025) siang.
Kasus ini bermula dari saling lapor antara SU dan BU, yang sebelumnya juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Insiden tersebut terjadi setelah perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan di antara kedua pihak.
Kejadian terjadi pada Rabu (23/7) jam 15.15 Wita, di Desa Minakarya, Moilong kedua belah pihak terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan satu sama lain menggunakan senjata tajam berupa kapak dan parang.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa semua proses hukum akan dilakukan secara adil. Kita serahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan kasus ini,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka ke JPU, proses hukum terhadap kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor kini memasuki tahap yang lebih lanjut, menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Penyerahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, Doni Andrian, SH.*HumasPolresBanggai