
Polresbanggai.com – Kepolisian dari Resmob Polres Banggai menangkap pria inisial HD (42), pelaku penganiayaan (KDRT) terhadap istrinya IL (22). Pelaku menganiaya sang istri yang mengakibatkan tangan lecet susah digerakan dan punggung luka memar.
“Kejadian terjadi di Indekos Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Rabu (1/10/2025).
Senin (30/9) sekira jam 08.00 Wita, saat itu korban menanyakan perihal kekurangan uang ayam potong sebesar Rp 450 ribu. Tetiba terlapor langsung marah dan tersulut emosi hingga berujung pada penganiayaan.
“Hal itu yang memicu pertengakaran keduanya,” terang Kasat.
Korban yang tidak terima atas perlakuan suami, melapor ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku.
“Saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai. Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada penyidik,” ungkapnya.
AKP Tio mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan serius dan dapat di proses hukum.
“Segera lapor jika mengalami atau mengetahui kasus KDRT agar ditindaklanjuti,” tegasnya.*HumasPolresBanggai