Polresbanggai.com – Bid Propam Polda Sulteng dipimpin Kasubdit Propam AKBP Muhammad Ilham SH, SIK, menggelar supervi di polres banggai, Rabu (8/9/2021).
Pada kesempatan itu, AKBP Muhammad Ilham mengambil apel pagi di halaman Mapolres Banggai, yang dihadiri Pejabat Utama dan seluruh personel Polres Banggai.
Kasubbag Humas Polres Banggai iptu haryadi mengatakan, dalam arahan AKBP Muhammad Ilham menekankan atensi dari Kadiv Propam Mabes Polri, bahwa selama pandemi covid-19 jangan sampai ada anggota Polri maupun LO mencoba melakukan pemalsuan surat keterangan hasil Swab PCR.
“Anggota dilarang melakukan pemalsuan surat hasil Swab PCR untuk perjalanan dinas ataupun izin/cuti,” kata Iptu Haryadi.
Selain itu, lanjut Iptu Haryadi, seluruh anggotanya juga diperintahkan agar menggunakan Seragam Polisi (Gampol) sesuai dengan aturan dan ketentuan serta berpenampilan yang baik.
“Dan anggota jangan sampai ada yang terlibat narkoba. Apabila ditemukan maka akan diberikan sanksi kode etik yaitu PDTH dan hukuman pidana,” terang Iptu Haryadi.
Dalam kesempatan itu juga, Tim supervise Bid Propam Polda Sulteng bersama Propam Polres Banggai melakukan pemeriksaan sikap tampang, Gampol dan surat-surat identitas anggota serta kepemilikan senpi.
“Hasil pemeriksaan ada beberapa anggota yang rambutnya panjang diberikan tindakan. Dan juga pengambilan sampel Urine untuk tes narkoba,” tutup Iptu Haryadi.*Humas Polres Banggai