Polresbanggai.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana berhasil meringkus 6 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di salah satu rumah kosong warga di Pagimana Kabupaten Banggai, Rabu (6/5/2025) siang.
Mereka yakni DK (20), AN (18), SS (15), SB (14), GA (17) dan RL (17). Sebagian dari pelaku merupakan anak dibawah umur dengan status pelajar.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH mengatakan barawal korban Misnawaty Talani yang meninggalkan rumahnya sekitar dua minggu. Saat ia kembali, betapa terkejut melihat keadaan dalam rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5 Juta dan langsung melaporkan hal yang menimpanya ke Polsek Pagimana,” ujar AKP Laata.
Tak menunggu lama, Polisi kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dapat mengungkap identitas para pelaku dan mengamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka mengaku beraksi pada siang hari. Barang bukti yang berhasil diamankan tabung gas LPG ukuran 10 kg dan 5 kg serta TV,” imbuhnya.
Kasus ini juga telah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai guna penanganan lebih komprehensif.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat sebagian besar pelaku masih di bawah umur.
Seluruh prosedur hukum termasuk pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) akan diterapkan selama proses penyidikan berlangsung.*HumasPolresBanggai