930 x 180 AD PLACEMENT

Polsek Balantak Gagalkan Penyelundupan Belasan Liter Cap Tikus Asal Pagimana

polresbanggai.com – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan belasan liter minuman keras (miras) beralkohol tradisional jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Balantak, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 10 Wita.

Minuman terlarang yang dibawa oleh seorang pria berinisial EH (24) warga Kecamatan Balantak Selatan berhasil digagalkan atas laporan masyarakat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 16 kantong ukuran 1 liter,” ungkap Kapolsek Balantak Iptu Hasan saat dikonfirmasi awak media seusai kegiatan tersebut.

Dia menjelaskan, minuman beralkohol tersebut didapatkan pelaku dari wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai dan akan dijual disekitar wilayah Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.

“Namun upaya penyelundupan pelaku ini diketahui masyarakat dan melaporkannya kepada kami,” jelasnya.

Saat ini pelaku Bersama 16 liter miras trasisional jenis cap tikus tersebut telah diamankan di Mapolsek Balantak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas peredan miras demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT