Polresbanggai.com – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial AK (44) salah satu oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (12/8/2021).
Pelimpahan itu dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Batui setelah berkas perkara penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
“Ia benar, tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur okum BPD sudah dilimpahkan ke Kejari Banggai tadi siang,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga
Sebelumnya, Polsek Batui menangkap seorang oknum BPD karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 13 tahun. Tersangka dibekuk polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (14/6/2021) sekitar pukul 10.05 Wita.
Kasus ini terjadi pada Senin 14 Juni 2021 sekitar pukul 09.15 Wita, dimana saat itu tersangka masuk ke dalam rumah orang tua korban dengan berpakain dinas BPD ingin mencari terpal di dapur.
“Kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar menemui korban, yang saat itu sedang belajar online dan langsung mendekati korban,” ungkap Iptu Yoga.
Lantaran merasa takut, korban meminta tersangka agar tidak mendekat, namun tersangka langsung berdiri dan memaksa mencium korban pada bagian wajah sebelah kiri dan kanan secara berulang kali.
“Usai melakukan aksinya pelaku memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban dan langsung meninggalkan rumah tersebut,” kata Iptu Yoga.*Humas Polres Banggai