Polresbanggai.com – Mengonsumsi minuman keras (miras) menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta kejahatan lainnya. Pasalnya, miras yang dikonsumsi secara berlebihan akan mengurangi kesadaran dan membuat emosi tak terkontrol.
Olehnya itu, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, memerintahkan jajarannya agar memberantas peredaran miras hingga ke akar-akarnya dengan rutin menggelar patroli maupun razia minuman haram ini.
Pada Rabu (2/2/2021) personel Polsek Batui mengamankan dua remaja berinisial NV (20) warga Kelurahan Sisipan dan AP (17) warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui.
Kedua remaja ini diamankan lantaran kedapatan meneguk miras jenis cap tikus di lapangan sepak bola, Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, sekira pukul 00.20 Wita.
“Saat itu anggota sedang patroli dan melihat dua orang yang lagi nongkrong di tempat minim cahaya,” kata Kapolsek Batui Iptu Yoga Widata SH.
Melihat hal itu, polisi kemudian menghampiri kedua remaja itu dan ternyata sedang meneguk miras jenis cap tikus. Keduanya kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Batui.
“Mereka kita amankan di Mako untuk diberikan pembinaan bersama barang bukti satu kantong miras cap tikus,” ungkap Iptu Yoga.
Untuk memberikan efek jera, nantinya keduanya akan diperintahkan membuat surat penyataan tidak mengulangi perbuatannya dengan disaksikan kedua orang tuanya.
“Apabila nanti kedua remaja ini masih ditemukan melakukan hal yang maka akan ditindak tegas,” tutup Iptu Yoga.*Humas Polres Banggai