
Polresbanggai.com – Personel Polsek Batui menemukan sebuah jerigen ukuran lima liter berisi lima liter miras jenis cap tikus di deker saat menggelar patroli di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Jumat (18/3/2022) malam.
Miras tersebut ditemukan petugas patroli Polsek Batui tak jauh dari lokasi acara pesta pernikahan.
“Pemilik miras cap tikus ini diduga melarikan diri saat melihat anggota patroli,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Ketut Yoga Widata SH.
Selanjutnya petugas memanggil pemilik pesta dan Pemerintah setempat kemudian menyampaikan agar kegiatan tersebut dihentikan mendasari ditemukannya miras di sekitar lokasi pesta.
“Dan pesta pernikahan tersebut juga tidak memiliki ijin. Guna mengantisipasi kejadian Gangguan Kamtibmas selanjutnya acara dihentikan,” terang Iptu Yoga.
Pemerintah Desa Honbola dan pelaksana kegiatan pesta tersebut mengucapkan terima kasih atas kegiatan pertugas yang telah menjaga dan mengingatkan demi Keamanan wilayah.
“Barang bukti miras jenis cap tikus dibawa untuk diamankan petugas ke Mapolsek Batui,” sebut Iptu Yoga.
Petugas juga menghimbau kepada seluruh warga untuk tetap menjaga kamtibmas dan diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan PPKM Level 3.
“Kami akan menyelidiki terkait penemuan miras cap tikus guna memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Batui,” tandas Iptu Yoga.*Humas Polres Banggai