Polresbanggai.com – Pengendara yang melintas tanpa mematuhi protokol kesehatan (prokes) di Jalan Trans Sulawesi, kompleks Pasar, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai diberhentikan personel gabungan Polsek Batui dan Koramil, Rabu (27/1/2021).
Para pengguna jalan itu diberhentikan personel gabungan TNI-Polri saat menggelar operasi yustisi pendisiplinan prokes sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Iptu Yoga Widata SH, tersebut kembali menindak 25 pengendara kendaraan bermotor karena melanggar prokes yaitu tidak memakai makser.
“Mereka yang tidak disiplin protokol kesehatan ini diberi sanksi pungut sampah di sekitar lokasi kegiatan,” ungkap Iptu Yoga.
Para pengendara tidak hanya ditindak, pertugas gabungan TNI-Polri juga membagikan masker dan memberikan edukasi agar selalu melaksanakan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menjahui kerumunan untuk mengantisipasi penularan Pandemi Covid 19.
“Pelanggar protokol kesehatan ini juga kita minta untuk berjanji tidak mengulangi perbuatannya, demi keselamatan diri, keluarga dan orang lain,” imbuh Iptu Yoga.
Kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini bertujuan untuk membiasakan warga selalu memperhatikan protokol kesehatan supaya terhindar dari penularan Covid -19.
“Harapan kami kedepannya masyarakat kita dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas diluar rumah demi kebaikan kita bersama,” tutup Iptu Yoga.*Humas Polres Banggai