Polresbanggai.com – Personel gabungan TNI/Polri bersama Pemerintah Kecamatan dan Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di Pasar Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Rabu (14/7/2021).
Dalam operasi yustisi itu dipimpin langsung Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, bersama Camat Bunta Drs Arsad Tamagola dan diikuti Ketua Gugus Covid-19 Dr Viermon Pakaya.
“Ada beberapa pengunjung yang ditemukan tidak memakai masker diberi sanksi sosial pungut sampah di sekitar lokasi,” ungkap Iptu Nanang.
Tak hanya itu saja, petugas juga melakukan pengambilan sampel swab antigen secara acak dengan cara mendatangi para pedagang dan penjual yang kemungkinan terkonfirmasi Covid-19.
“Sampel diambil secara acak kepada 22 warga yang berada di Pasar Bunta.Hasilnya tiga warga dinyatakan reaktif,” beber Iptu Nanang.
Selama kegiatan berlangsung petugas gabungan juga membagikan 100 lembar masker kepada warga yang berada di Pasar Bunta yang tidak memakai masker dan diberikan edukasi untuk disiplin protokol kesehatan 5 M.
“Kita juga menempelkan Surat Edaran Bupati Banggai tentang ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro,” tutup Iptu Nanang.*Humas Polres Banggai