Polresbanggai.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta kembali menggerebek pabrik penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Jumat (9/4/2021).
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Iptu Nanang Afrioko SH, MH, itu dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita, atas informasi dari masyarakat.
“Saat penggerebekan pemilik pondok penyulingan tidak berada di tempat. Pemiliknya masih dalam penyelidikan,” ungkap Iptu Nanang.
Di lokasi tersebut, petugas memusnahkan pondok dan seperangkat alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penyulingan minuman terlarang itu.
“Pondok serta alat penyulingan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan lagi,” terang perwira dua balak ini.
Selain itu dilokasi penyulingan, petugas juga memusnahkan ratusan liter miras saguer (air nira) yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras cap tikus.
“Miras saguer yang dimusnahkan dilokasi dengan cara ditumpahkan ke tanah sebanyak 115 liter,” sebut Iptu Nanang.
Lokasi penyulingan miras cap tikus tersebut berada di tengah perkebunan warga dengan jarak tempuh sekitar empat kilo meter dari Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya.
“Kami imbau warga agar tidak ada lagi yang memproduksi miras. Jika ditemukan pasti akan ditindak,” tegas Iptu Nanang.*Humas Polres Banggai