Polresbanggai.com – Jajaran Polsek Luwuk terus menggencarkan razia pemberantasan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Luwuk.
Pada Sabtu 5 Februari sekitar pukul 22.00 Wita Polsek Luwuk kembali menggeledah salah satu kios di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan karena mengedarkan miras.
“Dari penggeledahan itu anggota menyita 12 kantong plastik miras cap tikus,” ungkap AKP Candra.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, razia tersebut dilakukan untuk menekan kriminalitas yang sering bermula lantaran pengaruh dari miras.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas,” terang AKP Candra.
Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, menekankan agar seluruh jajaran terus menggelar operasi pemberantasan Minuman Keras (Miras) tanpa izin dari hulu hingga hilir.
“Untuk operasi miras terus dilaksanakan, itu tidak ada batas waktunya,” terang Kapolres saat memberikan arahan pada apel pagi di halaman Mapolres Banggai, Senin (21/2/2022).
Sebab, menurut orang pertama di Polres Banggai ini, faktor utama penyebab terjadinya gangguan kamtibmas selama ini adalah miras.*Humas Polres Banggai