930 x 180 AD PLACEMENT

Polsek Pagimana Tetapkan Pria 60 Tahun Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas Mental

Polresbanggai com – Polsek Pagimana berhasil mengungkap dan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial SH (60) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial MH (41) di wilayah Pagimana, Kabupaten Banggai.

Kasus ini bermula pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, korban memberitahukan kepada saudara kandungannya yakni NH bahwa ada tanda memar yang tak wajar dibagian leher sebelah kiri korban.

Mendapatkan informasi tersebut, NH yang saat itu berada di Kota Luwuk langsung bergegas kembali ke Pagimana dan bersama korban langsung membuat laporan polisi di Mapolsek Pagimana dengan nomor LP/B/21/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria lanjut usia yang merupakan tetangga korban.

Puncaknya terjadi pada Sabtu, 27 Juni lalu sekitar jam 09.00 Wita, ketika korban sedang berada di kuburan orang tua (ibu), tiba-tiba dihampiri pelaku dan mengajak korban ke semak belukar untuk melakukan persetubuhan dibawah ancaman.

“Korban menuruti kemauan tersangka karena kerap diancam akan dibunuh. Tersangka mengakui persetubuhan ini terjadi sebanyak 2 kali, sebelumnya pada Kamis, 25 Juni pukul 10.00 Wita,” ujar Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail.

Kapolsek menegaskan bahwa tersangka SH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

IPTU Alfian menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam,”.

Polsek Pagimana berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas mental yang harus mendapat perhatian khusus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan atau c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat 2 huruf d UU nomor 1 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.*HumasPolresBanggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
hotdepo
slot maxwin
asia200
vip388
super89
kelas777
asiaslot777
asia100
win188
zeus123
megawinslot
hotdepo
gitar100
pangkalantoto
koko500
api naga
mega888
asia300
uno4d
wow33
merahtoto
super33
MEGASLOT
SLOT GOPAY
wow33
megatoto
koko500
hotdepo
hotdepo
koko500
vip388
asia500
merahtoto
vip388
vip33
koko500
super89
hotdepo
koko500
kpk100
asia300
mahjong333
merahtoto
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
vip33
merahtoto
vip388
wdbos
asia100
dana100
koko500
merahtoto
mahjong333
kl108
dana100
super33
asia100
koko500
merahtoto
vip33
merahtoto
kl108
abc33
kl108
slot5000
930 x 180 AD PLACEMENT