930 x 180 AD PLACEMENT

Dirazia Polisi, Warung di Tolbar Terciduk Jualan Miras Tanpa Izin

polresbanggai.com – Aparat Polsek Toili menyita miras jenis cap tikus dari salah satu kios di Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat (Tolbar), Kabupaten Banggai, Jumat (9/9/2022).

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat warga yang sering jual miras,” ungkap Kapolsubsektor Toili Barat, Polsek Toili Iptu I Wayan Sukarman SH.

Setelah menerima informasi tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang warung menjual miras tanpa izin.

“Dari hasil penyelidikan didapatkan warung IRT bernisial MS (55) sering jual miras,” terangnya.

Dari hasil penggerebekan di dalam warung IRT ini polisi berhasil menyita 1 jerigen ukuran 20 liter berisi miras cap tikus.

“Jerigen 20 liter ini berisi  sekitar 8 liter cap tikus,” jelasnya.

Polisi kemudian menyita barang bukti sedangkan pelaku diberikan penekanan agar tidak lagi menjual minuman haram tersebut.*Humas Polres Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT