Polresbanggai.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang remaja usia 18 tahun terhadap seorang anak dibawah umur di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai akhirnya dilimpahkan polisi, Kamis (25/6/2026).
Pelimpahan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Ahmad Jalaluddin menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
“Kasus ini sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka ke JPU,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman.
Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 18.30 Wita di depan SDN Inpres Negeri 2 Lontio Baru, Nambo.
Saat itu korban yang berumur 12 tahun sedang berselisih dengan adik tersangka. Kemudian korban mengejar adik tersangka yang berlari ke arah rumahnya yang saat itu hampir tertabrak oleh mobil.
“Akibatnya tersangka yang tersulut emosi langsung mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan hingga kesusahan bernapas,” tutur Saiman.
Usai melakukan peristiwa ini, korban pulang kerumah dalam keadaan sakit dan menangis serta tersangka juga meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Kami sudah berupaya lakukan mediasi akan tetapi gagal. Usai tahap II tersebut rencananya akan dilaksanakan Diversi,” terangnya.
Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.*HumasPolresBanggai