Polresbanggai.com – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kompleks Jalur Dua Kelurahan Bungin Timur, Luwuk, berhasil diungkap aparat Resmob Tompotika Polres Banggai.
Polisi berhasil menangkap pelaku curanmor, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Korban, Joni Arsad (77), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul DN 2734 RJ yang diparkir di garasi belakang rumahnya pada tanggal 7 April 2026.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Resmob dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada SA (28) yang merupakan cucu kandung korban yang tinggal satu rumah. Pemuda tersebut kemudian dibekuk pada Rabu (29/4) jam 17.00 Wita.
“Yang bersangkutan masih ada hubungan keluarga dengan korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.
Sepeda motor milik korban ternyata telah dijual pelaku seharga Rp2,6 Juta di Banggai Laut (Balut) untuk keperluan pribadi.
Sementara SA kini ditahan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Motif pelaku masih kami dalami,” tukas AKP Arifin.*HumasPolresBanggai