930 x 180 AD PLACEMENT

Tarik Paksa Kendaraan Dijalan Bisa Dipidana, Polresta Banggai Ingatkan Debt Collector Patuhi Prosedur

Polrestabanggai.com – Penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi di Banggai dan menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak sedikit konsumen mengaku didatangi juru tagih bahkan dihadang di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Kasus tersebut dialami Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara, yang didatangi dua pria mengaku petugas leasing di jalan raya Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Rabu pagi (22/7/2026). Kedua pria itu bermaksud menarik sepeda motor miliknya secara paksa.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah dapat diproses secara pidana. Menurutnya, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan sepihak oleh leasing maupun debt collector.

“Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” ujar Saiman, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur.

“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Apalagi melakukan penarikan paksa dengan ancaman atau kekerasan,” katanya.

AKP Saiman menambahkan, dalam proses penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia. Selain itu, penyerahan kendaraan harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.

“Jika debitur menolak, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa main tarik begitu saja,” tegasnya.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat kepolisian 110.

“Segera laporkan. Penarikan motor ada aturannya, dan debitur berhak menolak jika prosedurnya tidak sesuai hukum,” pungkasnya.*HumasPolrestaBanggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
hotdepo slot maxwin asia200 vip388 super89 kelas777 asiaslot777 asia100 win188 zeus123 megawinslot hotdepo gitar100 pangkalantoto koko500 api naga mega888 asia300 uno4d wow33 merahtoto super33 MEGASLOT SLOT GOPAY wow33 megatoto koko500 hotdepo hotdepo koko500 vip388 asia500 merahtoto vip388 vip33 koko500 super89 hotdepo koko500 kpk100 asia300 mahjong333 merahtoto hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo hotdepo vip33 merahtoto vip388 wdbos asia100 dana100 koko500 merahtoto mahjong333 kl108 dana100 super33 asia100 koko500 merahtoto vip33 merahtoto kl108 abc33 kl108 slot5000 koko500 koko11 hotdepo pg11 kl108 asia400 kl108 kl108 hotdepo koko500 koko500 asia100
930 x 180 AD PLACEMENT