Polresbanggai.com – Satlantas Polres Banggai terus menggencarkan sosialisasi ETLE Mobile Handheld, atau tilang elektronik berbentuk ponsel kepada para pelajar di SMK Negeri 1 Luwuk, Rabu (20/5/2026).
Kanit Kamsel Satlantas Polres Banggai, AIPTU Saripudin, SH sebagai pemateri menjelaskan, ETLE handheld digunakan untuk menindak pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga pelanggaran oleh pelajar.
Menurut dia, petugas tidak harus menghentikan pelanggar. Perangkat tersebut tetap dapat merekam bukti pelanggaran meskipun pengendara berupaya melarikan diri.
“Jika pelanggar tidak berhenti, tetap bisa kami capture dan ditindak melalui sistem,” ujarnya.
AIPTU Saripudin menambahkan, mekanisme penindakan serupa dengan ETLE statis maupun mobile. Pelanggar akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai data kendaraan.
Saat ini Satlantas Polres Banggai baru ditahap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Penggunaan ETLE handheld diterapkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami harapkan dengan sistem ini pelanggaran bisa ditekan sehingga angka kecelakaan khususnya dikalangan pelajar juga menurun,” tukas Kanit Kamsel.*HumasPolresBanggai