Polresbanggai.com – Jajaran Polsek Pagimana kembali menggagalkan upaya peredaran miras jenis cap tikus ke wilayah kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis dini hari (14/1/2021) sekira pukul 04.21 Wita.
Upaya itu dilakukan setelah berhasil menangkap seorang pria asal Kecamatan Luwuk Utara berinisial KL (38) yang mengakut puluhan liter cap tikus.
“Miras sebanyak 40 liter ini diangkut menggunakan mobil dengan tujuan Luwuk,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
AKP Syukri Larau menjelaskan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli dan KRYD di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, dengan sasaran miras, narkoba dan barang-barang berbahaya lainnya.
“Barang bukti ini disimpan dalam dua jeriken ukuran 20 liter,” papar Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, Mh, menyatakan perang terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Banggai. Sebab minuman haram ini juga bisa menjadi pintu awal terjadinya tindak kriminilatas atau tindak kejahatan lain.
“Setelah mengkonsumsi minuman keras, seseorang dalam kondisi tidak sepenuhnya nalar. Dari kondisi ini orang tersebut bisa tergerak untuk melakukan tindak kejahatan lain seperti pencurian atau kejahatan lainnya,” terang AKBP Satria.
Olehnya itu, orang pertama di Polres Banggai ini berharap seluruh lapisan masyarakat dapat aktif berperan serta dalam memberantas peredaran miras demi terciptanya kondusifitas kamtibmas.
“Semua memiliki peran penting dalam pemberantasan miras. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman haram ini,” imbau mantan Wakapolres Sidrap Polda Sulsel ini.*Humas Polres Banggai