Polresbanggai.com – Menilik dari sejumlah gangguan kamtibmas yang terjadi usai mengonsumsi miras, Polres Banggai yang dinahkodai Kapolres AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, memerintahkan jajarannya agar terus melakukan upaya pemberantasan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Banggai.
Pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 22.45 Wita, Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, memimpin razia miras dengan menyasar rumah maupun kios-kios yang diduga menjual minuman beralkohol tersebut.
Alhasil, AKP Petrus bersama sejumlah anggotanya menyita puluhan kantong minuman keras jenis cap tikus di salahsatu rumah milik warga bersinisial MR (41), di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah warga ini sering menjual miras,” kata AKP Petrus.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan 67 kantong miras cap tikus dibagian dapur yang disembunyikan dalam gabus ikan.
“Seluruh barang bukti miras ini langsung kita amankan di Mapolsek Luwuk. Untuk pelaku akan dimintai keterangannya lebih lanjut,” terang AKP Petrus.
Perwira tiga balak ini menyatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran minuman haram tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu kondusifitas kamtibmas.
“Miras merupakan pemicu utama terjadinya tindak kriminilatas atau tindak kejahatan lain dan pemberantasan ini akan terus digencarkan,” tegas AKP Petrus.*Humas Polres Banggai