Polresbanggai.com – Jajaran Polsek Lamala menyita sejumlah kantong miras jenis cap tikus dari sebuah rumah di Kecamatan Masama, Sabtu (16/1/2021).
Minuman beralkohol yang disita dari rumah seorang warga berinsial SA alias L (52) itu dilakukan saat polisi menggelar KRYD.
“Kita temukan 11 kantong miras jenis cap tikus di rumah pelaku,” ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Lamala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita proses hukum untuk memberikan efek jera,” terang AKP I Nyoman Dunia.
Jajaran Polsek Lamala mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan miras tanpa izin dan mengimbau agar berperan aktidlf menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Kami harap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya peredaran miras,” imbau Kapolsek.*Humas Polres Banggai