Polresbanggai.com – Personel Polsek Toili menyita sebilah sajam dari seorang sopir truck berinisial IS alias I (45) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Kamis (7/1.2021).
Kapolsek Toili AKP Candra SH mengungkapkan, saat itu pihaknya sedang mengelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di simpang empat, Jalan Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili.
“Sajam yang kita amankan dari sopir truck ini adalah jenis Samurai,” ungkap AKP Candra.
Perwira tiga balak ini menjelaskan, sopir truck tersebut mengaku bahwa dirinya membawa senjata tajam untuk membela diri jika terjadi ancaman. Namun membawa samurai melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, meskipun alasannya sebagai penjaga diri,” terang AKP Candra.
Meski begitu, kata mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini, pihaknya tidak menahan sopir tersebut tetapi hanya menyita barang bukti samurai tersebut.
“Sopir tersebut kita berikan pemahaman dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata AKP Candra.
Dalam KRYD itu, tambah AKP Candra, pihaknya juga mengamankan sejumlah kendaraan bermotor karena tidak tertib berlalu lintas di jalan, diantarany tidak memakai helm, membawa surat-surat serta tidak melengkapi komponen standar kendaraan.
“Ada 10 unit sepeda motor yang diamankan karena tidak tertib berlalu lintas. Akan dilepaskan jika sudah melengkapi seluruh komponen kendarran serta menunjukan surat-surat serta helm,” tandas AKP Candra.*Humas Polres Banggai