Polresbanggai.com – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus peredaran narkoba di sebuah penginapan dalam Kota Luwuk. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid menyebutkan pelimpahan telah dilakukan pada Senin (4/5/2026) ke Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk.
“Sudah dinyatakan lengkap penyidikan perkaranya oleh Kejari Banggai. Kemarin sedang dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU (jaksa penuntut umum),” kata Hamid melalui keterangannya.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti 12 sachet sabu, yang disita penyidik dari tersangka ZM (32) warga Kelurahan Kaleke, Luwuk.
“Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan secara langsung oleh JPU. Adapun pelaksanaan tahap II berlangsung dengan aman dan lancar,” ucapnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (2/1/2026) pukul 01.25 lalu. Tersangka ditangkap saat merayakan malam tahun baru di kamar sebuah penginapan di Luwuk.
“Dengan demikian Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat 11 UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsider Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” terangnya.*HumasPolresBanggai