930 x 180 AD PLACEMENT

Lindungi Maleo dari Kepunahan, Kapolsek Balantak Ajak Masyarakat Tidak Memburu

Polrestabanggai.com – Guna menjaga Maleo dari kepunahan, Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii mengajak masyarakat bersama melestarikan hewan endemic Sulawesi tersebut, Kamis (23/7/2026).

Hal ini disampaikan saat memberikan penyuluhan Kirab Burung Maleo oleh Aliansi Konservasi Tompotika Maleo di gedung Serba Guna Balantak Kabupaten Banggai.

Kegiatan tersebut bertujuan agar masayarakat mengetahui bahwa tidak dibenarkan memburu / membunuh binatang (satwa) yang dilindungi.

Dijelaskan Kapolsek bahwa satwa yang dilindungi dilarang peredarannya sesuai UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelanggarnya bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Juta,” jelasnya.

Menurutnya, burung Maleo sudah langka hanya bisa ditemukan dibeberapa tempat saja termasuk di Kecamatan Balantak.

Sehingga sudah seharusnya warga memberi dukungan dan menyuarakan penghentian perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi negara.

“Kita harus bersama-sama menghentikan kejahatan satwa dengan membantu aparat penegak hukum memberikan informasi kejahatan satwa yang ada di sekitar kita,” pungkasnya.*HumasPolrestaBanggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
hotdepo
slot maxwin
asia200
vip388
super89
kelas777
asiaslot777
asia100
win188
zeus123
megawinslot
hotdepo
gitar100
pangkalantoto
koko500
api naga
mega888
asia300
uno4d
wow33
merahtoto
super33
MEGASLOT
SLOT GOPAY
wow33
megatoto
koko500
hotdepo
hotdepo
koko500
vip388
asia500
merahtoto
vip388
vip33
koko500
super89
hotdepo
koko500
kpk100
asia300
mahjong333
merahtoto
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
vip33
merahtoto
vip388
wdbos
asia100
dana100
koko500
merahtoto
mahjong333
kl108
dana100
super33
asia100
koko500
merahtoto
vip33
merahtoto
kl108
abc33
kl108
slot5000
koko500
koko11
hotdepo
pg11
930 x 180 AD PLACEMENT