Polresbanggai.com – Sebuah kios milik seorang IRT berinisial YT (42) di Desa Tongke, Kecamatan Balantak Selatasn dirazia polisi, Sabtu malam (27/3/2021). Hal itu dilakukan karena diduga sering menjual miras.
Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH, yang memimpin razia tersebut mengungkapkan, razia itu dilakukan berlawan dari menemukan tiga warga tengah meneguk miras jenis cap tikus di depan rumah ketika sedang patroi.
“Dari ketiga warga itu kita mendapatkan innformasi bahwa miras itu didapatkan dari IRT ini,” ungkap Iptu Zulfikar
Atas informasi itu, kata Iptu Zulfikar, pihaknya langsung menuju kios pelaku dan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan miras tradisional jenis cap tikus dalam sebuah jeriken ukuran lima liter.
“IRT ini mengakui mendapat minuman haram ini dari seorang warga di Kecamatan Bunta,” beber Iptu Zulfikar.
Ketiga warga dan IRT penjual miras ini langsung diamankan ke Mapolsek Balantak bersama barang bukti miras guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ketiga warga yang mengonsumsi miras diberi pembinaan dan hukuman push up. Sedangkan IRT ini diproses hokum lebih lanjut (tipiring),” tandas mantan KBO Satuan Narkoba Polres Banggai ini.*Humas Polres Banggai