Polresbanggai.com – Kepolisian Sektor Kintom memfasilitasi mediasi antara seorang pemilik kebun kelapa dan karyawannya yang diduga melakukan pencurian sekaligus penggelapan hasil panen kelapa milik ME (49) warga Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.
Mediasi dilakukan setelah kedua belah pihak menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kasus berawal ketika pemilik kebun, merasa curiga karena hasil kelapa menurun. Setelah melakukan pengecekan, ia menemukan bukti bahwa sekitar 2000 buah kelapa digelapkan dan 4 karung bara telah diambil tanpa sepengetahuannya.
Dugaan mengarah kepada karyawannya sendiri, inisial AD (20), MM (22), AK (32), dan MB (26) yang merupakan warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Banggai.
Pemilik melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintom. Petugas kemudian memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui segala perbuatannya, tanpa izin dari pemilik kebun.
Kapolsek Kintom, AKP Muh. Zulfikar, menjelaskan bahwa pihaknya menawarkan upaya Restorative Justice (RJ) karena pelaku bukan residivis, dan korban bersedia berdamai.
“Setelah mempertimbangkan dan hubungan kerja antara kedua pihak, kami memfasilitasi mediasi. Korban bersedia memaafkan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Zulfikar.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, penyidik menyampaikan bahwa kasus dapat dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan berbasis restorative justice, sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.*HumasPolresBanggai