Polresbanggai.com – Jajaran personel Polsek Luwuk mengerebek tiga rumah salah satu desa di Kecamatan Luwuk Utara lantaran diduga sering menjual miras jenis cap tikus kepada warga, Kamis (4/2/2021).
Dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita itu polisi berhasil menyita puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus.
“Ada tiga rumah yang dirazia, tetapi hanya dua rumah yang ditemukan menyimpan cap tikus,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH.
Dua rumah ini yaitu berinisial RN (56) dan AR (45). Di kediaman RN polisi menemukan delapan kantong cap tikus ukuran 0.5 liter sedangkan di kediaman AR sebanyak 20 kantong ukuran 1 liter yang disembunyikan dalam sebuah dus di belakang rumah.
“Total seluruhnya sebanyak 28 kantong miras jenis cap tikus yang berhasil disita,” beber AKP Petrus.
Seluruh barang bukti kemudian di bawah ke Mapolsek Luwuk, sedankan plelaku akan diundang guna proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, menyatakan perang terhadap peredaran miras khususnya cap tikus di wilayah Kabupaten Banggai dan meminta jajarannya memberantas hingga ke tempat penyulingan.*Humas Polres Banggai