
Polresbanggai.com – Jajaran Polsek Pagimana kembali mengamankan seorang warga karena terlibat peredaran miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (8/9/2021).
Warga asal Kecamatan, Pagimana, Kabupaten Banggai, berinisial FR (43) ini diamankan karena kedapatan mengangkut puluhan liter miras jenis cap tikus.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 1 jerigen ukuran 20 liter yang diangkut menggunakan sepeda motor,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Dari pengakuannya, minuman terlarang itu rencananya akan dititipkan ke tukang ojek untuk diantarkan kepada pemiliknya yang merupakan seorang IRT berinisial SM (42) warga Pagimana.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan, guna diminta keterangan lebih lanjut,” pungkas AKP Syukri.*Humas Polres Banggai