930 x 180 AD PLACEMENT

Kapolsek Pagimana : Hukum Adat Harus Diakomodir dalam Penanganan Kasus Non Pidana

Polresbanggai.com – Pendekatan hukum yang mengakomodir kearifan lokal dinilai semakin penting dalam menangani perkara non pidana yang terjadi di wilayah masyarakat adat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pagimana, AKP Laata, saat menjadi pemateri penyuluhan hukum bagi Masyarakat Desa Nain, pada Rabu (30/7/2025).

Menurut AKP Laata, kepada aparat desa bisa membantu tugas kepolisian yakni apabila terdapat kasus bukan pidana didesa agar bisa diselesaikan secara hukum adat.

Pendekatan restoratif dan musyawarah perlu dikedepankan terlebih dahulu, terutama ketika peristiwa hukum terjadi di tengah masyarakat adat yang memiliki sistem nilai dan norma tersendiri.

“Kita harus mampu menemukan titik harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat. Jangan sampai mencederai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek menekankan bahwa keadilan substantif bisa tercapai jika aparat penegak hukum memahami konteks budaya lokal.

Ia menjelaskan bahwa setiap penanganan kasus selalu dimulai dengan pendekatan observatif dan komunikatif. Tujuannya adalah agar penerapan hukum tetap mengedepankan nilai keadilan dan tidak menimbulkan gesekan sosial baru.*HumasPolresBanggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
hotdepo
slot maxwin
asia200
vip388
super89
kelas777
asiaslot777
asia100
win188
zeus123
megawinslot
hotdepo
gitar100
pangkalantoto
koko500
api naga
mega888
asia300
uno4d
wow33
merahtoto
super33
MEGASLOT
SLOT GOPAY
wow33
megatoto
koko500
hotdepo
hotdepo
koko500
vip388
asia500
merahtoto
vip388
vip33
koko500
super89
hotdepo
koko500
kpk100
asia300
mahjong333
merahtoto
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
hotdepo
vip33
merahtoto
vip388
wdbos
asia100
dana100
koko500
merahtoto
mahjong333
kl108
dana100
super33
asia100
koko500
merahtoto
vip33
merahtoto
kl108
abc33
kl108
slot5000
930 x 180 AD PLACEMENT