Polrestabanggai.com – Satreskrim Polresta Banggai, melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian, ke Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (27/7/2026) sore.
Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/292/V/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng, tanggal 20 Mei 2026 serta Surat dari Kejari Banggai terkait pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Penyerahan tersangka FT (48) warga asal Kelurahan Lompio Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Rivai Sianipar, SH.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari 2026 sekitar 14.30 Wita, di atas Kapal KM. Puspita Sari kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Modus pelaku melakukan aksinya dengan menfaatkan kelengahan korban yang tertidur, pada saat kejadian kapal sedang sandar di pelabuhan Rakyat Luwuk, dan handphone merk Oppo A57 diletakan diatas perutnya.
“Saat terbangun korban mendapati hpnya sudah hilang,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban perempuan bernama Halini (39) warga Jalan Gunung Merapi Luwuk tersebut mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.*HumasPolrestaBanggai