Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim URC Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polresta Banggai berhasil membekuk seorang lansia berinisial AM alias A (56), terduga pelaku pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.
Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa dan meresahkan masyarakat ini ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian terjadi.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku termonitor berada di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, pada Jumat (17/7/2026) sore.
Penangkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian menimpa Dateng Subagiyo (38), seorang warga asal Desa Tirta Jaya Kecamatan Toili Jaya.
“Pada Kamis (16/7) sekitar jam 23:00 Wita korban menyimpan tas yang berisi uang sejumlah Rp.2.750.000 diatas meja dan selanjutnya beristirahat. Saat Korban terbangun, ia mendapati tas miliknya sudah hilang,” ujar AKP Saiman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keterlibatan pelaku. Diketahui, AM adalah residivis yang sudah berulang kali tersandung kasus hukum dengan modus operandi yang sama.
“Pelaku beraksi seorang diri. Meski sudah sering terjerat hukum, yang bersangkutan tampaknya tidak kapok kembali melakukan tindak pidana,” tambah Kasi Humas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp.976.000. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).*HumasPolrestaBanggai