Polresbanggai.com – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai menuntaskan berkas perkara kasus pencurian Laptop di Indekos seorang Mahasiswi bertempat di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Rabu (15/7/2026) pagi.
Barang bukti bersama tersangka bernisial SN alias Ipul (32) warga asal Jalan Gunung Julutumpu Kelurahan Mangkio Baru Kecamatan Luwuk ini diserahkan ke Kejari Banggai melalui Jaksa Putu Diana Andriyani, S.H.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” ungkap Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman kepada wartawan, Jumat (17/7) pagi.
Kronologis kejadiannya pada Rabu (11/2) sekira jam 15.30 Wita, korban Refolina Moin Sigar, Mahasiswi berusia 20 tahun, baru saja datang dari kampungnya.
Saat sampai dirumah kos miliknya ia melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka. Kemudian masuk dan mendapati dua buah laptop merk Lenovo dan Acer Mitro telah hilang, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Juta.
Selanjutnya kata Kasi Humas berdasarkan Laporan Polisi Korban LP/B/117/II/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tersangka diamankan pada Senin (16/2) jam 19.30 Wita.
Modusnya dengan cara membongkar dinding papan belakang kamar kos korban saat malam hari dan kondisi kosong.
“Tersangka ini spesialis pencurian di Indekos yang meresahkan masyarakat Kota Luwuk. Ia disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf (e) Subsider Pasal 476 Undang Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya.*HumasPolresBanggai