Polresbanggai.com – Jajaran Polres Banggai rutin mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot racing atau brong, namun polisi masih saja ditemukan warga yang mengabaikannya.
Padahal, sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing dilakukan karena suara bising dari knalpot racing bisa memunculkan beragam efek negatif. Salah satunya adalah bisa memicu keributan karena suara yang berisik.
Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres mengamankan sebuah sepeda lantaran menggunakan knalpot racing atau brong, Kamis (18/3/2021).
Sepeda motor tersebut diamankan saat petugas melaksanakan patroli rutin di Jalan Samratulangi, kompleks pertokoan Kota Luwuk.
“Karena suara dari sepeda motor ini sangat meresahkan pengendara lainnya maka diamankan,” ungkap Kasat SabharaIptu Jimyarto Anasim SH.
Selain menggunakan knalpot bising, sepeda motor yang kendarai oleh pemuda berinisial IN (20) tahun merk honda tiger yang telah dimodifikasi tersebut tidak memasang TNKB.
“Barang bukti lansung diserahkan kepada piket Satlantas untuk dilakukan penindakan,” sebut Iptu Jimyarto.*Humas Polres Banggai