Polresbanggai.com – Aparat Polsek Bunta kembali melakukan tindakan tegas terhadap penjualan minuman keras (miras). Kali ini dengan menggerebek salah satu rumah di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.
Penggerebekan yang dilakukan Selasa malam (12/1/2021) itu, polisi berhasil menemukan sejumlah kantong miras jenis cap tikus yang disimpan pelaku dalam sebuah wadah.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, penggerebekan ini sendiri dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat adanya aktivitas penjualan minuman haram di rumah seorang IRT bernisial JN (41).
“Di rumah IRT ini anggota menemukan lima kantong cap tikus,” ungkap Iptu Nanang.
Barang bukti minuman beralkohol itu langsung dilakukan penyitaan, sedang pelaku diberikan peringatan agar tidak lagi melakukan aktivitas terlarang tersebut.
“IRT ini diingatkan untuk tidak menjual miras lagi. Dan jika nanti diketahui masih melakukannya, maka akan diproses hukum,” terang Iptu Nanang.
Perwira dua balak ini mengatakan, miras merupakan sumber pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Bahkan dapat mempengaruhi orang untuk melakukan aksi kejahatan.
“Untuk itu kami minta masyarakat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras,” imbau Iptu Nanang.*Humas Polres Banggai