Polresbanggai.com – Aparat gabungan TNI-Polri di Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai terus kompak dan bersinergi. Kali ini keduanya turun kejalan membagikan selebaran kertas berisikan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia, Kamis (7/1/2021).
Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia mengatakan, Maklumat Kapolri dengan Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.
“Ini kita lakukan agar masyarakat dapat mengetahui dan melaksanakan isi dari Maklumat Kapolri ini,” kata Kapolsek.
Mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini menjelaskan, dalam maklumat Kapolri tersebut meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
“Kami meminta masyarakat agar tidak terlibat, baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” terang perwira tiga balak ini.
Bahkan, kata AKP I Nyoman Dunia, meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Segera laporkan jika menemukan atau pun melihat kegiatan simbol, dan atribut FPI,” imbau AKP I Nyoman Dunia.*Humas Polres Banggai