Polresbanggai.com – Jajaran Polsek Luwuk menindak belasan pengguna jalan karena tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, yakni tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Penindakan itu dilakukan saat menggelar operasi yustisi di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (6/7/2021).
“Sebanyak 11 pengguna jalan diberi tindakan karena tidak pakai masker,” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Mantan Kasat Reskrim Polres Banggai ini mengungkapkan, salah satu langkah yang dilakukan oleh Polres Banggai khsusnya Polsek Luwuk untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 agar tak semakin meluas adalah dengan mengintensifkan operasi yustisi.
“Sebenarnya ini (operasi yustisi) dan soslisasi sudah kita laksanakan, tetapi masih ada saja warga yang mengabaikan prokes,” ungkap AKP Pino.
Perwira pangkat tiga balak ini menambahkan, bahwa secara konsisten dan tegas menegakkan prokes demi terciptanya keselamatan bagi masyarakat luas namun tetap mengedepankan sikap santun dan humanis.
“Salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi dan prioritas utama kami,” tandas AKP Pino.*Humas Polres Banggai